In: Harian
22 Feb 2010Beberapa teman saya sedang heboh dengan pajak. Tentunya mereka yang sudah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Heboh, karena sebentar lagi sudah batas akhir pengumpulan SPT tanggal 31 Maret 2010. Mereka bilang ribet, harus ini itu dan yang paling mereka ngga suka harus ngantri. Tentu anggapan itu murni dari opini teman-teman saya bukan opini pribadi, karena saya sampai saat ini belum tercatat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi di Dirjen Pajak. Jadi untuk urusan pajak yang satu ini pengetahuan saya masih sebatas “katanya”. Bukan ngga sadar pajak, tapi keadaan saya sekarang memang belum mewajibkan saya menjadi wajib pajak.
Tanggal 24 Februari 2010 *besok*, motor bebek berwarna biru yang sudah saya kendarai selama hampir 6 tahun, akan merayakan ulang tahunnya yang ke-6. Itu berarti saya harus segera menyetor pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2010 ini. Idealnya pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan di Samsat kota/kab. sesuai dengan kota/kab. di mana KTP pemilik dibuat. Sehingga dalam kondisi ideal saya seharusnya membayar pajak di Samsat Kab. Demak. Syukurlah untuk wilayah Jawa Tengah, antara Samsat satu dengan yang lainnya sudah menggunakan sistem terintegrasi. Dengan sistem terintegrasi ini saya bisa membayar pajak di Samsat manapun *asal masih dalam wilayah Jawa Tengah*. Orang Samsat biasanya menyebut proses pembayaran pajak yang saya lakukan ini dengan isitilah “Online”.
Untuk tempat “perayaan” ulang tahun yang ke-6 ini saya memilih Samsat (pembantu) Prambanan, sama seperti 2 tahun yang lalu. Pada waktu ulang tahun ke 3 saya pernah “merayakan” di Samsat Kab. Magelang. Jadi ini bukan kali pertama saya membayar pajak dengan bantuan sistem terintegrasi *Online*.
Loket yang pertama kali saya datangi adalah loket fotokopi. Tidak perlu bingung apa saja yang perlu dicopy, petugas fotocopy sudah hafal betul apa2 saja yang perlu dicopy. Di loket ini, jika yang datang membayar pajak bukanlah orang yang tercatat sebagai pemilik kendaraan di BPKB *sama seperti saya* petugas akan melampirkan selembar surat kuasa kosong dengan materai tempel senilai Rp.3.000,-. Karena saya sudah membawa bekal surat kuasa dari Bapak saya dengan materai tempel Rp.6000,- jadi saya tolak saja waktu petugas melampirkan surat kuasa kosong itu dan cukup membayar Rp.2.000,- untuk biaya fotocopy. Tapi jika anda punya kasus seperti saya dan tidak membawa bekal surat kuasa, lebih baik anda bayar surat kuasa kosong itu (Rp.4.000,-) kemudian anda isi sendiri. Tentu saja kegiatan palsu memalsu akan terjadi disini
. Tapi apa mau dikata memang begitu persyaratannya *harus dengan surat kuasa* kecuali anda mau pulang dulu meminta tanda tangan pemilik kendaraan dan kemudian kembali lagi ke Samsat *ini cara yang benar*. Loket selanjutnya adalah Loket Pemeriksaan Fisik dan Loket Formulir Pendaftaran, masing-masing berbiaya Rp. 5.000,-. Ketiga loket tersebut biasanya berlokasi di samping bangungan utama Samsat. Setelah selesai dengan ketiga loket tersebut barulah proses pembayaran pajak dimulai dalam bangunan utama.
Hanya ada 3 loket dalam bangunan utama : Pendaftaran, Kasir dan Pengambilan STNK. Pada loket pendaftaran anda akan mendapatkan kartu antrian yang akan digunakan sebagai nomor panggilan untuk membayar pada loket kasir. Untuk pembayar “Online” seperti saya biasanya tidak akan diberi no. antrian. Tunggulah no. antrian atau nama anda dipanggil di loket kasir sambil membaca koran, menonton TV atau sekedar berbasa-basi dengan pembayar pajak lainnya. Siapkan dompet anda ketika no. antrian atau nama anda dipanggil. Biaya paling besar dan yang terakhir anda keluarkan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ada dalam loket ini. Untuk motor biru kesayangan saya, saya keluarkan biaya Rp. 147.500,-. Setelah itu tunggu nama anda dipanggil di loket penyerahan STNK untuk mengambil STNK anda.
Semua proses pembayaran pajak kendaraan mulai dari fotocopy sampai pengambilan STNK saya lakukan sendiri *sesuai himbauan di Samsat*
. Dan hanya perlu kurang lebih 15-20 menit. Dulu waktu pertama kali saya bayar pajak kendaraan bermotor (2005) saya memakai jasa Calo. Alasannya saya tidak tahu sama sekali prosesnya. Papan pengumuman memang menampilkan alur-alur prosesnya tapi saya masih bingung. Mau bertanya ? Petugasnya serem-serem nggak ramah sama sekali. Sekarang setelah saya tahu prosesnya saya lebih memilih untuk tidak memakai jasa calo. Masih takut bertanya? TIDAK … mereka (Samsat) punya ISO 9001. Seharusnya mereka tahu bagaimana bersikap melayani dengan baik karena embel2 ISO 9001 tadi. Saya rasa mereka tidak akan mau kehilangan embel2 ISO 9001 itu dengan melakukan pelayanan “ala kadarnya”, dan saya tahu embel2 itu tidak murah harganya. Bahkan untuk sebuah instansi.
1 Response to Pajak
Pajak [2] - parisberkata
February 25th, 2010 at 3:56 am
[...] kemaren saya cerita tentang banyak temen yang bingung ngurus SPT, keesokan harinya saya mendapat hadiah sebuah kartu magnetik dari Defri. Dan itu adalah kartu [...]